BULELENG, INFOTREN.ID — Delapan anak dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan seksual di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Kasus ini tidak hanya membuka luka bagi para korban, tetapi juga kembali menguji sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Buleleng, Putu Kariaman Putra, mengonfirmasi jumlah korban yang telah melapor mencapai delapan orang.

“Penganiayaan dan ada persetubuhan. Dari laporan yang masuk, total ada delapan korban,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dari delapan korban tersebut, enam di antaranya masih di bawah umur. Korban termuda berusia 11 tahun, sementara dua lainnya telah berusia dewasa, masing-masing 18 dan 20 tahun.

Trauma yang Tidak Sederhana

Seluruh korban kini ditempatkan di rumah aman dan berada dalam pendampingan intensif, termasuk oleh tenaga psikolog. Menurut Dinas Sosial, sebagian besar korban masih mengalami trauma yang signifikan.

Dalam proses pendampingan, para korban mengungkap bahwa kekerasan diduga terjadi berulang, terutama saat mereka dianggap melanggar aturan di lingkungan panti.

Namun, hingga kini belum semua bentuk kekerasan dapat dipastikan secara rinci.

“Hasil pendampingan menunjukkan ada yang mengalami pencabulan. Detailnya akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Kariaman.