INFOTREN.ID - Keputusan dramatis diambil oleh parlemen Israel, Knesset, dengan mengesahkan sebuah undang-undang kontroversial yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati. Regulasi baru ini secara spesifik menargetkan warga Palestina yang terbukti terlibat dalam serangan mematikan terhadap warga Israel.

Langkah legislatif ini segera memicu reaksi keras dari Otoritas Palestina yang berpusat di Ramallah. Mereka memandang pengesahan hukum tersebut sebagai sebuah tindakan yang sangat provokatif dan eskalatif dalam konteks konflik yang sedang berlangsung.

Menurut pandangan Otoritas Palestina, undang-undang ini merupakan refleksi nyata dari karakter inti pendudukan Israel. Mereka melihatnya sebagai upaya untuk melegalkan tindakan kekerasan di bawah payung hukum formal.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyampaikan kecaman keras melalui platform media sosial X pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi penolakan total Palestina terhadap yurisdiksi Israel di wilayah tersebut.

Dalam unggahan resminya, kementerian tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak berdaulat atas wilayah Palestina yang diduduki. Hal ini menjadi dasar utama penolakan mereka terhadap legitimasi hukum baru tersebut.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa "Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina", seperti yang disampaikan melalui unggahan di X pada Selasa, 31 Maret 2026.

Lebih lanjut, mereka menggarisbawahi bahwa legislasi ini menunjukkan wajah sebenarnya dari sistem pendudukan yang diterapkan oleh Israel. Mereka melihatnya sebagai upaya sistematis untuk menormalisasi kekerasan.

Kementerian tersebut juga menambahkan bahwa "Undang-undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislatif," tegas kementerian tersebut.

Semua pengesahan hukum ini, menurut Ramallah, hanyalah upaya untuk memberikan pembenaran legal pada apa yang mereka sebut sebagai pembunuhan yang tidak sesuai dengan hukum internasional. Keputusan ini dipandang sebagai kemunduran serius dalam upaya mencari perdamaian.