INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis data terbaru mengenai kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Data ini menunjukkan progres yang cukup signifikan namun masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah.

Secara akumulatif, KPK mencatat bahwa sebanyak 87,83% dari total wajib lapor telah menuntaskan kewajiban tersebut hingga tanggal 26 Maret 2026. Angka ini merepresentasikan 337.340 dari total 431.882 Wajib Lapor (WL) yang terdaftar.

Namun, persentase kepatuhan tersebut masih meninggalkan selisih yang cukup besar dalam jumlah absolut. Sebanyak 94 ribu lebih pejabat tercatat belum menyerahkan LHKPN periodik mereka kepada lembaga antirasuah tersebut.

KPK secara tegas mengingatkan seluruh pihak yang tergolong sebagai Wajib Lapor bahwa tenggat waktu penyerahan LHKPN periodik tahun 2025 telah ditetapkan. Batas akhir yang harus dipenuhi oleh para pejabat ini adalah 31 Maret 2026.

Informasi mengenai progres pelaporan ini menjadi sorotan penting dalam upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di Indonesia. Kegagalan memenuhi tenggat waktu dapat berimplikasi pada konsekuensi administratif bagi para pejabat terkait.

Meskipun mayoritas telah patuh, sisa 94 ribu pejabat ini menjadi fokus pengawasan KPK dalam beberapa waktu ke depan menjelang batas akhir yang ditentukan. Tindak lanjut akan dilakukan terhadap mereka yang masih menunda pelaporan tersebut.

"KPK mencatat sebanyak 87,83% atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025," demikian data yang dipublikasikan oleh KPK hingga 26 Maret 2026.

Pengingat mengenai batas akhir 31 Maret 2026 ini ditekankan untuk memastikan seluruh pejabat segera menyelesaikan kewajiban pelaporan hartanya sebelum melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Nasional.sindonews. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.