SAMARINDA, Infotren.id – Kasus dugaan pertambangan batu bara ilegal yang melibatkan jaringan perusahaan di bawah naungan PT JMB Group kini memasuki babak baru. Aparat penegak hukum mulai mengintensifkan penyidikan guna menelusuri keterlibatan dua sosok yang diduga kuat sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner) dari aktivitas ilegal tersebut.
Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Sohat Chairil, Sohat Chairil komisaris utama PT RPP Contractors Indonesia (RCI) dan Sohut Chairil Former Presiden Komisaris Palma Serasih Tbk. Keduanya diduga berada di balik operasi tambang tanpa izin yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 triliun.
Aktivitas penambangan ilegal ini diketahui berlangsung di atas lahan negara seluas kurang lebih 1.600 hektare. Area tersebut merupakan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans) RI. Dalam praktiknya, eksploitasi sumber daya alam ini dijalankan melalui jaringan perusahaan yang saling terafiliasi, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Meski beroperasi di atas lahan pemerintah selama bertahun-tahun, aktivitas tersebut diduga tidak memberikan kontribusi resmi kepada negara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab pada level operasional dan administratif.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat dinas pertambangan daerah dan tiga mantan direktur perusahaan dalam grup PT JMB. Para mantan pejabat tersebut diduga memberikan celah regulasi atau melakukan pembiaran, sementara para direktur bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.
Selain penyidikan pidana, aparat kini tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing). Keuntungan besar yang mencapai triliunan rupiah tersebut diduga telah dialihkan ke berbagai sektor untuk menyamarkan asal-usul dana.
Penahanan Tersangka BT dan Dampak Kerusakan Lingkungan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah menetapkan pria berinisial BT sebagai tersangka dalam kasus serupa di lahan milik Kementrans. BT, yang menjabat sebagai direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, resmi ditahan pada Selasa (24/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa BT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Toni, dikutip Kompas.com.