DENPASAR, INFOTREN.ID — Warga Bali kini berada dalam posisi yang tidak sederhana: sampah organik ditolak di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, sementara membakar sampah justru diancam sanksi pidana ringan (tipiring).
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pembakaran sampah—baik organik maupun anorganik—dapat dikenai penindakan hukum.
“Akan dilakukan penindakan. Iya dong ada tipiring,” kata Koster, Selasa (7/4/2026).
Meski memberi pengecualian untuk pembakaran bahan alami sisa upacara seperti kayu atau bambu, pemerintah tetap melarang pembakaran sampah residu dan jenis lainnya.
Di sisi lain, sejak 1 April 2026, TPA Suwung resmi menutup pintu bagi sampah organik—yang selama ini justru mendominasi hingga 65 persen dari total timbulan sampah di Bali.
Kebijakan Jalan, Sistem Tertinggal
Larangan ini bertujuan mendorong pengolahan sampah berbasis sumber, sekaligus mengurangi risiko gas metana, bau, dan pencemaran dari sampah organik di TPA.
Namun di lapangan, perubahan berlangsung lebih cepat daripada kesiapan sistem.
Warga yang terbiasa membuang sampah ke TPA kini dipaksa mengelola sendiri limbah organik—tanpa infrastruktur yang sepenuhnya siap.