BALI, INFOTREN.ID— Satuan Reserse Kriminal Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap tiga warga negara asing terkait produksi dan penyebaran video pornografi menggunakan atribut ojek online. Video berdurasi 17 menit itu viral di media sosial pekan lalu.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026), memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang terdaftar dengan nomor laporan LP/A/01/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 14 Maret 2026.
"Dalam perkara ini, kami sudah menetapkan tiga pelaku. Perbuatan ini dilakukan dengan motif mencari keuntungan dari video dan konten porno," ujar Joseph.
Identitas dan Peran Tersangka

Ketiga tersangka yang diamankan adalah MMZL (23), perempuan warga negara Prancis; NBS (24), laki-laki warga negara Italia; dan ERB (26), laki-laki warga negara Prancis. Mereka berdomisili sementara di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
ERB diketahui berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah video konten ke aplikasi platform dewasa.
Bermula dari Patroli Siber
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Badung melakukan patroli siber pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Dari penelusuran digital, polisi menduga video bermuatan pornografi tersebut diproduksi di wilayah hukum Polres Badung.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa seorang saksi pengemudi ojol yang sebelumnya sering digunakan jasanya oleh MMZL selama berada di Bali. Saksi tersebut juga pernah membuat konten ringan bertema ojol bersama MMZL di media sosial.